Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 November 2004 menyatakan dasar hukum pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun keberadaan provinsi dinyatakan sah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, wilayah yang semula bernama Irian Jaya Barat diubah menjadi Papua Barat.
Jumlah kabupaten di Papua Barat sebanyak tujuh, termasuk Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Madura Dari Jawa Timur Masih Terkendala Moratorium Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Langkah Strategis Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Baru
Batas wilayah Papua Barat mencakup Samudera Pasifik di utara, Provinsi Maluku dan Maluku Utara di barat, Teluk Cendrawasih di timur, dan Laut Seram di selatan.
2. Provinsi Papua - Ibukota Jayapura
Provinsi Papua awalnya bernama Irian Jaya dan diganti menjadi Papua sesuai Undang Undang Nomor 21/2001 otonomi khusus Papua.
Pada tahun 2004, Provinsi Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia. Bagian timur menggunakan nama Papua, sedangkan bagian barat menjadi Irian Jaya Barat yang saat ini menjadi Provinsi Papua Barat.
Jumlah kabupaten di Provinsi Papua sebanyak delapan, termasuk Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Memberamo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, dan Supiori.
Provinsi Papua memiliki satu kota, yaitu Kota Jayapura.
Jumlah penduduk Provinsi Papua berdasarkan data BPS pada tahun 2019 sebanyak 3.379.302 jiwa.
3. Provinsi Papua Tengah - Ibukota: Nabire
Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua.
Pembentukan Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022.
Kabupaten Provinsi Papua Tengah sebanyak 8, termasuk Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.