Pembentukan Desa Percobaan dan Penyesuaian Pemerintahan
Dalam rangka menunggu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang sedang direview, pembentukan desa percobaan diwujudkan sebagai pilot proyek daerah otonom. Sementara itu, penyesuaian struktur pemerintahan terus berlangsung.
Periode 1957-1965: Reformasi dan Rekonstruksi Pemerintahan
Pemilihan Umum dan Perubahan Struktur Politik
Pemilihan Umum tahun 1955 menjadi titik tolak bagi reformasi dan rekonstruksi pemerintahan.
BACA JUGA:Ini Nama-nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Selatan, Selamat Ya!
Setelah terbentuknya Kabupaten Musi Ilir-Banyuasin pada tahun 1956, struktur pemerintahan daerah semakin diperkuat.
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih tertib dan efektif.
Pembentukan DPRD menjadi langkah positif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Intinya, sejarah Kabupaten Musi Banyuasin mencerminkan perjalanan panjang menuju otonomi daerah, dari perjuangan awal kemerdekaan hingga pembentukan kabupaten otonom.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru dan Wacana Terkini
Dalam perjalanan ini, Musi Banyuasin mengalami perubahan sistem pemerintahan, tantangan melawan Agresi Belanda I, dan upaya pembentukan kabupaten yang berhasil setelah perubahan politik pada tahun 1950.
Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Bergaung: Rencana Pembentukan 3 Kabupaten Baru di Musi Banyuasin.