BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Menuju Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Lebih Baik
Semua evaluasi ini harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan untuk pemekaran wilayah, memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi DOB.
Harapan Masyarakat Kaltara
Harapan masyarakat Kaltara, khususnya yang berasal dari Kabupaten Bulungan, adalah agar pemekaran DOB Tanjung Selor dapat segera terwujud.
Langkah ini dianggap penting menuju masa depan yang lebih baik, di mana Kaltara dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada semua warganya.
Pemekaran DOB bukan hanya tentang aspek administratif semata, melainkan juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan terlaksananya DOB Tanjung Selor, Kaltara berpotensi mengukir masa depan yang lebih cerah.
Menjadi pusat pembangunan dan pertumbuhan di wilayah tersebut, Kaltara diharapkan akan memainkan peran penting dalam mendukung kemandirian nasional.
Dalam perjalanan menuju pembentukan DOB, kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci utama untuk mencapai visi ini.
Sinergi ini akan menciptakan fondasi yang solid bagi pembangunan Tanjung Selor sebagai DOB dan membawa manfaat jangka panjang bagi Provinsi Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Utara: Perkembangan dan Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Kalimantan Utara yang menjadi provinsi termuda di Pulau Kalimantan, telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak pembentukannya pada 25 Oktober 2012.
Dengan terbaginya wilayah administratif menjadi satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung, provinsi ini memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB): Upaya Pemekaran Wilayah
Dengan luas wilayahnya dan posisi geografisnya yang strategis berbatasan langsung dengan Malaysia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengajukan lima berkas pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.