Pemekaran provinsi merupakan strategi pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan membentuk provinsi-provinsi baru, diharapkan sumber daya dan fasilitas dapat didistribusikan secara lebih merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Evolusi Provinsi di Pulau Kalimantan
Pulau Kalimantan pada awal kemerdekaan tahun 1945 hanya memiliki satu provinsi, yaitu Provinsi Borneo.
Namun, pada tahun 1956, dalam era orde lama, Provinsi Borneo dimekarkan menjadi tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Setahun berikutnya, Kalimantan kembali mengalami pemekaran dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, disusul kemudian oleh Kalimantan Utara pada tahun 2012.
Kalimantan: Pulau Seribu Sungai
Kalimantan, dikenal sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, memiliki karakteristik unik sebagai "Pulau Seribu Sungai".
Pulau ini terletak di sebelah utara Jawa dan sebelah barat Sulawesi, dengan sebagian besar wilayahnya menjadi bagian dari Indonesia.
Meskipun Malaysia dan Brunei Darusalam juga memiliki sebagian kecil dari pulau ini, sekitar 73 persen dari total wilayah Kalimantan tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Wacana Pemekaran Setelah Kalimantan Utara
Sejak suksesnya pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, masyarakat telah merencanakan pembentukan provinsi-provinsi baru.
Dilansir dari sumber @borneotube di YouTube, ada lima calon provinsi baru yang tengah dirancang, meliputi:
1. Provinsi Kapuas Raya
Provinsi ini akan menjadi pecahan dari Kalimantan Barat, dengan lahan kantor gubernur seluas 32 hektare yang telah disiapkan di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.