Perjuangan Pembentukan Provinsi Barito Raya di Kalimantan Selatan: Antara Opsi dan Tantangan

Sabtu 13-01-2024,14:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pemekaran wilayah di Kalimantan Selatan semakin mendekati kenyataan dengan munculnya dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Proses pemekaran ini melibatkan Kota Baru dan Banjar, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan pemerataan di provinsi ini.

BACA JUGA:Menyelami Kekayaan Alam dan Kebudayaan Kalimantan Selatan: Eksplorasi Mendalam dalam Seratus Kata

BACA JUGA:Kaya Akan Keberagaman: Mozaik Etnis dan Bahasa di Kalimantan Selatan

1. Tanah Kambatang Lima: Kelahiran Baru dari Kotabaru

Pertama-tama, Tanah Kambatang Lima menjadi sorotan utama, merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. 

Luas wilayah Tanah Kambatang Lima mencapai 1.863,43 hektar, meliputi 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. 

Beberapa kecamatan yang termasuk di dalamnya adalah Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang, dan Sampanahan.

Proses pemekaran ini telah melibatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kotabaru, yang telah menandatangani surat keputusan (SK) pemekaran. 

Langkah ini menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat terhadap pembentukan Tanah Kambatang Lima.

2. Gambut Raya: Kelahiran Baru dari Kabupaten Banjar

Selain itu, Gambut Raya juga bersiap-siap menjadi DOB baru di Kalimantan Selatan. 

Pemekaran ini berasal dari Kabupaten Banjar dan mencakup wilayah seluas 7.013,75 hektare. 

Terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.

Proses pemekaran Gambut Raya telah melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel bersama Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 

DPRD Kalimantan Selatan juga telah memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan kabupaten ini.

Kategori :