Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pembentukan Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah telah menjadi perbincangan hangat.
Progres pembentukan provinsi ini semakin mengemuka dengan dukungan serius dari berbagai pihak.
Berikut ini adalah laporan terbaru mengenai proses pembentukan Provinsi Kotawaringin yang melibatkan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Lamandau, dan Sukamara.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Provinsi dan Daerah
Pembentukan Provinsi Kotawaringin yang melibatkan wilayah administratif Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara memperlihatkan seriusnya persiapan.
Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, memberikan dukungan penuh untuk pemekaran ini. Kelima kepala daerah di wilayah tersebut juga turut mendukung penuh inisiatif tersebut.
Dimensi Geografis dan Demografis Provinsi Kotawaringin
Provinsi Kotawaringin, dengan luas wilayah mencapai 54.200,0 km2 atau sekitar 35,29 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sebuah entitas yang signifikan.
Menurut data BPS tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Kotawaringin mencapai 1.034.600 jiwa, dengan Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah terluas mencapai 16.796 km2, hampir tiga kali lipat luas Pulau Bali.
Dukungan Infrastruktur dan Pembangunan
Bukti keseriusan dukungan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tampak dari langkah-langkah konkrit, seperti peninjauan rencana lokasi calon ibukota Provinsi Kotawaringin.
Calon ibukota di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, telah dipilih dengan pertimbangan untuk mempercepat pelayanan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rencananya, daerah pemekaran ini akan menitikberatkan pada pembangunan rumah sakit tipe B dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Seruyan.
Fokus Pada Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Calon Provinsi Kotawaringin juga diuntungkan oleh beberapa potensi ekonomi, seperti Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa pemekaran daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik dan merata, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.