Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB

Rabu 17-01-2024,06:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Proses Panjang Menuju Pemekaran

Langkah menuju pemekaran Provinsi Tangerang Raya tidak terjadi begitu saja. 

Rencana ini telah menjadi wacana selama satu dekade terakhir dan mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. 

Pembentukan Badan Koordinasi Provinsi Tangerang Raya sudah dilakukan, meskipun masih dihadapkan pada kendala terkait aturan yang mengatur jumlah kabupaten/kota yang dapat dibentuk.

Pentingnya pemekaran wilayah ini menjadi semakin nyata ketika tiga daerah, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari Provinsi Tangerang Raya.

Solusi atas Kendala

Meskipun baru tiga daerah yang bersedia, solusi telah ditemukan. 

Pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi langkah strategis dengan membentuk dua entitas baru, yakni Kota Tangerang Tengah (Tangteng) dan Kabupaten Tangerang Utara. 

Dengan penambahan kabupaten dan kota baru, syarat minimal lima daerah untuk membentuk sebuah provinsi pun terpenuhi.

Pemekaran Kabupaten Tangerang melibatkan keenam kecamatan, yaitu Kelapa Dua, Curug, Panongan, Cisauk, Legok, dan Pagedangan. 

Rencana menetapkan Kecamatan Pagedangan sebagai ibukota Kota Tangerang Tengah telah mendapatkan dukungan dari Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. 

Lokasinya yang berada di lahan yang saat ini digunakan sebagai Sirkuit Offroad BSD City menambah daya tarik dan potensi pembangunan yang pesat.

Menuju Provinsi Tangerang Raya

Dengan lima daerah yang telah bergabung, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Utara, dan Kota Tangerang Tengah, progres menuju pembentukan Provinsi Tangerang Raya semakin nyata. 

Dengan demikian, harapan masyarakat Banten untuk memiliki wilayah otonom yang lebih efisien dan mandiri dapat segera terwujud.

Dampak Positif Pemekaran

Kategori :