BANTEN, PALPOS.ID - Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB.
Banyaknya usulan pemekaran wilayah atau daerah saat ini menjadi sorotan, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Salah satu usulan menarik yang muncul adalah pembentukan Provinsi Sunda Raya, yang merupakan gabungan dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.
Wacana penggabungan ketiga provinsi ini tidak terlepas dari sejarah kerajaan Sunda Kelapa.
BACA JUGA:Dinamika Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Fokus Pada Jawa Tengah dan Tangerang Raya di Banten
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya
Usulan ini menjadi populer berkat Gerakan Pilihan Sunda (GPS) yang mengusung gagasan Provinsi Sunda Raya beberapa waktu lalu.
Namun, apakah ide ini hanya sebatas wacana atau bisa menjadi kenyataan? Pertanyaan ini semakin relevan mengingat status Provinsi DKI Jakarta yang mungkin tidak lagi menjadi ibukota negara.
Hal ini membuka peluang bagi DKI Jakarta untuk memiliki status yang sama dengan provinsi lainnya, sehingga dapat melakukan pemekaran wilayah atau penggabungan wilayah.
Kekuatan Besar Provinsi Sunda Raya
Jika Provinsi Sunda Raya terwujud, potensi kekuatannya sangat besar. Saat ini, Provinsi DKI Jakarta memiliki 5 kota dan 1 kabupaten, Provinsi Banten memiliki 4 kota dan 4 kabupaten, dan Provinsi Jawa Barat memiliki 18 kabupaten dan 9 kota.
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Banten Menuju Terwujudnya Provinsi Tangerang Raya Ditengah Moratorium DOB
Jika digabung, Provinsi Sunda Raya akan memiliki 23 kabupaten dan 18 kota.
Ini belum termasuk usulan pemekaran kabupaten dari Provinsi Jawa Barat (17 kabupaten kota baru) dan Provinsi Banten (5 kabupaten kota baru).