PRABUMULIH, PALPOS.ID – Seorang pelaku pembobol rumah kosong alias rumah yang lagi ditinggal penghuninya, berhasil diringkus tim opsnal unit pidum satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH. Pelaku dimaksud, Hendri (30) warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Hendri ditangkap, saat berada dikawasan di Jalan Pranasib Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Minggu 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa TV 45 inchi merk Samsung, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit kipas Angin merk Miyako, 1 set alat makan merk Vizenza, 1 unit motor Honda Merk Pcx warna merah dan 1 buah baju kaos yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian. BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih BACA JUGA:Viral! Tak Miliki Gedung Sendiri Jam Belajar SDN 41 Prabumulih Hanya 2 Jam Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini Bermula dari laporan korban Karren Nazzua Putri Pratami (19) warga Jalan Surip Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, di SPK Polsek Prabumulih Barat pada 21 Januari 2024. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa rumah miliknya tersebut telah disatroni alias dibobol alias dimasuki pencuri. Pelaku pencurian tersebut, masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil harta benda berharga milik korban. Barang-barang yang diambil pelaku yakni, tv 45 inci merk Samsung, 1 unit mesin cuci Toshiba, komporgas tanam merk Rinai, 1 unit mesin pompa air, 1 sepeda gunung merk Polygon, 1 unit, blender Philips, 1 unit printer canon, jam tangan merk Aigner, 4 unit sound tv, 2 unit receiver, 3 buah guci, 1 buah kaca kayu jati dan 1 set alat makan merk vizenza. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. BACA JUGA:Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan 33 Remaja Anak Genk BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar ! Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. “Menindaklanjuti laporan pelaku, tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar dan Kasat Reskrim APK Herli Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku dengan inisial HN tersebut,” ungkap kasi humas. Karena perbuatannya itu kata Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Rosa Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi Polres Prabumulih “Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas kasi humas dengan suara lantang. (*)
Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
Minggu 28-01-2024,14:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #unit pidum
#tim opsnal satreskrim
#polres prabumulih
#pidana pencurian
#pembobol rumah
#pelaku pencurian
#pasal 363 kuhp
#korban pencurian
#karren nazzua putri pratami
#kapolres prabumulih
#hendri
#barang bukti pencurian
Kategori :
Terkait
Minggu 07-06-2026,19:13 WIB
Diduga Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Mantan Pacar, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi
Sabtu 06-06-2026,12:19 WIB
Gadaikan Dua Motor Milik Saudara, Warga Tugu Kecil Ditangkap URC TEKAB 11 Polres Prabumulih
Jumat 05-06-2026,14:38 WIB
67 Polisi Gendut di Polres Prabumulih Jalani Pembinaan
Kamis 04-06-2026,12:52 WIB
Polres Prabumulih Raih Penghargaan di Rakernis Bidang Hukum Polda Sumsel 2026
Kamis 04-06-2026,12:11 WIB
Buruh Harian Lepas di Prabumulih Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu untuk Dijual Kembali
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,16:33 WIB
Bansos 2026 Cair hingga Rp3 Juta, Ini Daftar Penerima PKH, BPNT, dan Cara Cek Status Bantuan
Minggu 07-06-2026,15:21 WIB
Piala AFF U-19 2026: Laga Hidup Mati Timnas U-19 Indonesia Vs Vietnam, Kejar Juara Grup dan Semifinal.
Minggu 07-06-2026,08:43 WIB
Pisang Molen Tetap Digemari, Menjadi Camilan Favorit Lintas Generasi
Minggu 07-06-2026,12:51 WIB
Harga Rp42 Jutaan, TVS Ronin Midnight Blue Tawarkan Fitur yang Sulit Ditandingi
Minggu 07-06-2026,12:59 WIB
Toyota Innova Reborn 2026 Resmi Facelift, Tampilan Makin Mewah Sebelum Pensiun?
Terkini
Minggu 07-06-2026,22:42 WIB
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Perkuat Aksi Iklim Melalui Penghijauan dan Pengelolaan Sampah
Minggu 07-06-2026,20:53 WIB
Tim Penyidik Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur
Minggu 07-06-2026,20:51 WIB
Rumah Panggung di Sungai Pinang II Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Minggu 07-06-2026,19:52 WIB
Jangan Anggap Sepele! Kenali Penyebab Stres dan Cara Efektif Mengatasinya
Minggu 07-06-2026,19:47 WIB