PRABUMULIH, PALPOS.ID – Seorang pelaku pembobol rumah kosong alias rumah yang lagi ditinggal penghuninya, berhasil diringkus tim opsnal unit pidum satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH. Pelaku dimaksud, Hendri (30) warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Hendri ditangkap, saat berada dikawasan di Jalan Pranasib Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Minggu 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa TV 45 inchi merk Samsung, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit kipas Angin merk Miyako, 1 set alat makan merk Vizenza, 1 unit motor Honda Merk Pcx warna merah dan 1 buah baju kaos yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian. BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih BACA JUGA:Viral! Tak Miliki Gedung Sendiri Jam Belajar SDN 41 Prabumulih Hanya 2 Jam Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini Bermula dari laporan korban Karren Nazzua Putri Pratami (19) warga Jalan Surip Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, di SPK Polsek Prabumulih Barat pada 21 Januari 2024. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa rumah miliknya tersebut telah disatroni alias dibobol alias dimasuki pencuri. Pelaku pencurian tersebut, masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil harta benda berharga milik korban. Barang-barang yang diambil pelaku yakni, tv 45 inci merk Samsung, 1 unit mesin cuci Toshiba, komporgas tanam merk Rinai, 1 unit mesin pompa air, 1 sepeda gunung merk Polygon, 1 unit, blender Philips, 1 unit printer canon, jam tangan merk Aigner, 4 unit sound tv, 2 unit receiver, 3 buah guci, 1 buah kaca kayu jati dan 1 set alat makan merk vizenza. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. BACA JUGA:Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan 33 Remaja Anak Genk BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar ! Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. “Menindaklanjuti laporan pelaku, tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar dan Kasat Reskrim APK Herli Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku dengan inisial HN tersebut,” ungkap kasi humas. Karena perbuatannya itu kata Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Rosa Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi Polres Prabumulih “Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas kasi humas dengan suara lantang. (*)
Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
Minggu 28-01-2024,14:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #unit pidum
#tim opsnal satreskrim
#polres prabumulih
#pidana pencurian
#pembobol rumah
#pelaku pencurian
#pasal 363 kuhp
#korban pencurian
#karren nazzua putri pratami
#kapolres prabumulih
#hendri
#barang bukti pencurian
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,14:08 WIB
Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling
Selasa 14-01-2025,19:27 WIB
Pasca Viral, Kapolres Langsung Copot Jabatan Iptu YS
Minggu 12-01-2025,21:20 WIB
Tebar 7.500 Benih Ikan, Wakapolres Prabumulih : Budidaya Ikan Lele dan Nila Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat
Minggu 12-01-2025,17:55 WIB
Tim Opsnal Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan
Terpopuler
Jumat 17-01-2025,18:59 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Buat NAD Pecah Jadi 4 Daerah Otonomi Baru
Jumat 17-01-2025,20:53 WIB
Manfaat Tumbuhan Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Jumat 17-01-2025,20:46 WIB
Manfaat Tumbuhan Bandotan (Wedusan) dalam Kehidupan Sehari-hari
Jumat 17-01-2025,20:15 WIB
Bingung Cari Penginapan Libur Akhir Januari 2025 : Pilih Hotel atau Hostel? Ini Perbedaannya
Jumat 17-01-2025,18:23 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Potensi dan Tantangan Pembentukan Provinsi Tana Toraja
Terkini
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,16:05 WIB
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini 9 Keajaiban Pala Bagi Kesehatan Tubuh
Sabtu 18-01-2025,14:08 WIB
Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling
Sabtu 18-01-2025,13:01 WIB