SULAWESI UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru dan Implikasinya.
Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan utama di tengah masyarakat, dengan luas wilayahnya yang mencapai 14.500 kilometer persegi dan memiliki ratusan pulau, sebagian di antaranya dihuni oleh penduduk.
Provinsi ini berbatasan dengan berbagai laut, termasuk Laut Maluku, Samudera Pasifik, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini.
Menurut data BPS tahun 2022, Provinsi Sulawesi Utara memiliki jumlah penduduk sekitar 2.666.821 jiwa, yang tersebar di 4 kota dan 11 kabupaten.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Sebuah Langkah Maju Menuju Provinsi Baru Bolmong Raya
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Kabar Terbaru dari Tokoh Masyarakat Bolmong Raya
Namun, terjadi perubahan terkini dengan usulan pemekaran wilayah menjadi dua provinsi baru.
Aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat menegaskan kebutuhan pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Meskipun moratorium DOB (Daerah Otonomi Baru) masih berlaku dari Pemerintah Pusat, namun usulan ini dianggap realistis mengingat luas wilayah yang dimiliki.
Usulan Pembentukan Provinsi Baru:
Provinsi Nusa Utara:
Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Nusa Utara yang melibatkan Kota Tahuna (pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe) serta empat kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan. Kota Tahuna diusulkan sebagai ibukota baru provinsi ini.
BACA JUGA:Tonggak Sejarah: Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya Menandai Otonomi Baru di Sulawesi Utara
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Mengemuka
Provinsi Bolaang Mongondow Raya: