Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok

Selasa 06-02-2024,15:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Teknologi Sederhana, Penghasilan Luar Biasa

Meskipun menggunakan teknologi sederhana, penambang emas rakyat ini mampu meraih penghasilan signifikan. 

Proses penggalian dan pemurnian emas menjadi aktivitas sehari-hari mereka, menciptakan siklus ekonomi mikro yang berdampak pada kesejahteraan komunitas setempat.

Potensi Ekonomi dan Peran Perusahaan Tambang

Sulawesi Utara memiliki potensi emas yang luar biasa, dengan 13 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan seluas 18.737,92 hektare. 

BACA JUGA:Menelusuri Kekayaan Sulawesi Utara (Sulut): Dari Waruga Hingga Pantai Malalayang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Terbentuknya Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolmong Raya

Lima perusahaan pemegang kontrak karya dari Pemerintah Pusat memainkan peran kunci dalam mengelola tambang emas skala besar. 

Potensi emas di provinsi ini mencapai 51,1 juta ton, menandakan bahwa Sulawesi Utara masih menjadi lumbung emas bagi Indonesia.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Meskipun kegiatan tambang emas memberikan dampak positif pada ekonomi lokal, penting untuk mengakui dampak sosial dan lingkungan. 

Langkah-langkah pengelolaan limbah dan upaya pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian serius, sehingga kemakmuran ekonomi tidak merugikan warisan alam dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Danau Tondano dan Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru

BACA JUGA:Kota Bunga Tomohon: Taman Cantik Berkelas Internasional di Sulawesi Utara

Dengan pemikiran holistik terhadap potensi ekonomi, kehidupan masyarakat, dan pelestarian lingkungan, Sulawesi Utara dapat mencapai keseimbangan yang berkelanjutan dalam eksploitasi tambang emasnya.

Pemekaran Daerah di Sulawesi Utara: Munculnya Lima Calon Kabupaten Baru dan Kota Pemekaran.

Kategori :