Titan Infra Sejahtera dan Anak Perusahaan PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM

Titan Infra Sejahtera dan Anak Perusahaan PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM

Titan Infra Sejahtera dan Anak Perusahaan PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Titan Infra Sejahtera dan Anak Perusahaan PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM.

PT Titan Infra Sejahtera, melalui anak perusahaannya PT Servo Lintas Raya, terus menunjukkan komitmennya dalam mematuhi regulasi pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Hal ini ditegaskan oleh Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri, yang menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya menjalankan operasional sesuai peraturan hukum, tetapi juga aktif dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dikenal sebagai Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).

Dalam industri pertambangan, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak. 

BACA JUGA:PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya Bagikan 7030 Paket Sembako Jelang Lebaran

BACA JUGA:PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya Beraksi Menghadapi Kondisi Darurat Kemarau

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan guna memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan standar yang tinggi, termasuk dalam aspek sosial dan lingkungan. 

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi industri pertambangan antara lain:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang menegaskan peran perusahaan dalam pembangunan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Titan Infra Sejahtera Tawarkan Saham Perdana 2025: Target Investor Peduli Isu Lingkungan

BACA JUGA:PT Titan Infra Energy dan PTBA Maksimalkan Kerjasama Investasi Jetty Senilai US$5 Juta

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1824/K/30/MEM/2018, yang mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk menyusun rencana induk PPM guna memastikan keberlanjutan program tanggung jawab sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: