Selain ketiga pasang Capres/Cawapres, Deklarasi Kemerdekaan Pers ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua Konstituen Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, serta sejumlah tokoh pers terkemuka.
BACA JUGA:Dinamika Politik Sejumlah Tokoh di Lingkaran Jokowi Mundur Hadapi Pilpres 2024 Termasuk Ahok
Acara ini akan disiarkan langsung oleh televisi nasional, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan turut menyaksikan momen penting ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga, Totok Suryanto, atau Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi, A Sapto Anggoro.
Deklarasi Kemerdekaan Pers diharapkan menjadi tonggak bersejarah dalam memastikan kemerdekaan pers dan mendukung proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia. *