SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi.
Sebuah gebrakan signifikan muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Menurut seorang akademisi ternama dari Provinsi Sumatera Utara, DR Yusuf, calon Provinsi Sumatera Timur yang merupakan pemekaran dari wilayah Sumatera Utara telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang.
"Dalam konteks undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan," tegas Yusuf dalam wawancara dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Kembali Mendapatkan Dukungan Masyarakat Sumatera Utara
Menurut kajian yang dilakukan oleh akademisi tersebut, calon Provinsi Sumatera Timur meraih nilai sebesar 452 poin.
"Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur sangat baik, wilayahnya luas, dan sumber daya manusianya juga sangat layak," tambah Yusuf.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara bukanlah usulan baru, namun juga mencakup wacana pembentukan satu provinsi tambahan.
Selain tiga provinsi yang diusulkan sebelumnya dalam Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul pula wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Keputusan ini tidak dibuat tanpa pertimbangan matang. Selain didorong oleh aspirasi warga dan tokoh masyarakat, terdapat pula dasar sejarah yang kuat.
Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Saat itu, Negara Sumatera Timur bersama dengan 8 keresidenan lainnya, dan 7 di antaranya telah menjadi provinsi tersendiri, termasuk Provinsi Sumatera Utara.