Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi topik hangat dalam pembicaraan masyarakat.
Dengan pembentukan lima provinsi baru yang sedang diajukan, termasuk Provinsi Kepulauan Nias, Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota yang strategis.
Provinsi Kepulauan Nias sendiri akan mencakup satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Membahas Aspirasi dan Dampak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
BACA JUGA:Keberanian Raja-raja Sisingamangaraja: Kisah Sakti Kerajaan Batak Toba di Sumatera Utara
Dengan pemekaran ini, diharapkan tercipta kesejahteraan masyarakat, walaupun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Profil Provinsi Kepulauan Nias
Setelah melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi.
Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, diperkirakan jumlah penduduknya akan mencapai sekitar 890 ribu jiwa.
Hal ini menjadikan Provinsi Kepulauan Nias sebagai entitas baru dengan potensi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara
BACA JUGA:Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Menuju Pemekaran Sumatera Utara
Sejarah Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Sebelumnya, wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara mencakup pembentukan tiga provinsi baru: Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Meskipun awalnya diusulkan untuk membentuk tiga provinsi, update terbaru menunjukkan bahwa pemekaran Sumatera Utara diusulkan menjadi lima provinsi baru.
Realitas Pemekaran Provinsi Sumatera Utara