Kecamatan Datuk Bandar juga mencatatkan jumlah penduduk yang signifikan, mencapai 40.336 jiwa.
Sejarah Provinsi Sumatera Timur
Pemekaran Provinsi Sumatera Timur tidak semata-mata berdasarkan aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh setempat, melainkan juga terkait dengan sejarah masa lalu.
Provinsi ini pernah berdiri sendiri pada tahun 1947-1950 dengan nama Negara Sumatera Timur sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Saat itu, Negara Sumatera Timur bersama delapan keresidenan lainnya, dan tujuh di antaranya kemudian menjadi provinsi tersendiri.
Wacana Pemekaran dan Aspirasi Masyarakat
Sebagai upaya untuk mengembalikan kejayaan masa lalu, muncul wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur dengan menggabungkan enam kabupaten.
Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Timur yang baru.
Aspirasi untuk membentuk provinsi baru ini bukanlah hal yang baru. Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, menyampaikan bahwa usulan ini telah diajukan sejak tahun 2002.
Terdapat kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan yang mendukung pembentukan provinsi baru ini.
Kota Tanjung Balai sebagai Calon Ibukota
Salah satu poin penting dalam rencana pemekaran Provinsi Sumatera Timur adalah penentuan ibukota baru.
Kota Tanjung Balai diusulkan sebagai ibukota yang diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan dan pusat pengembangan di provinsi baru ini.
Proses dan Persyaratan Pemekaran
Proses pemekaran provinsi tidak dilakukan begitu saja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Muslim Simbolon, ketua KPPST, semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat sejak beberapa waktu lalu.