Perkembangan Pesat Provinsi Tapanuli: Potensi Baru di Sumatera Utara (Sumut)

Senin 19-02-2024,18:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Bahkan, hasil studi menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh poin 452 dari 35 indikator yang dipersyaratkan, yang artinya sangat direkomendasikan.

Dampak Pemekaran terhadap Provinsi Induk

Salah satu pertimbangan penting dalam pemekaran provinsi adalah dampaknya terhadap provinsi induk. 

Menurut Muslim Simbolon, dengan hasil studi yang dilakukan, pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk. 

Skor total Provinsi Sumatera Timur yang diusulkan adalah 452 poin, sementara provinsi induknya mencapai 486 poin.

Diharapkan informasi terkait pemekaran Provinsi Sumatera Timur dapat tersebar lebih luas di media sosial dan mendapatkan dukungan lebih dari masyarakat.

Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Mengembalikan Kejayaan Masa Lalu.

Seiring dengan usulan pemekaran tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, muncul pula wacana pembentukan satu provinsi baru yang menarik perhatian, yakni Provinsi Sumatera Timur. 

Meskipun moratorium DOB masih berlaku, usulan ini muncul atas dasar aspirasi warga dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh sejarah masa lalu yang menarik.

Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Saat itu, Negara Sumatera Timur bersanding dengan 8 keresidenan lainnya, termasuk 7 keresidenan yang telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.

Namun, pada akhirnya, Negara Sumatera Timur dihapus dan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur kini muncul sebagai upaya untuk mengembalikan kejayaan masa lalu. 

Terdapat enam kabupaten yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara, meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Penting untuk dicatat bahwa rencana ini tidak muncul tanpa persiapan matang. 

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah ada sejak tahun 2002. 

Kategori :