Jadi Pengedar Sabu, Dua Sohib Ini Diciduk Polisi

Selasa 20-02-2024,17:55 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Octo Libra (39) bersama  rekannya, Elan Satria (31), keduanya warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres setempat di rumah kontrakannya karena diduga menjalankan bisnis terlarang yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diduga milik Octo  dan Elan  yakni berupa sabu yang ditemukan di tempat terpisah saat dilakukan pengeledahan dari kedua terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon bahwa Octo Libra diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba OKU Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Pijat di OKU Meninggal Dunia

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di rumah kontrakkannya di Jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut," ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa, 20 Februari 2024.

Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan Octo  tersebut, anggota kepolisian Mapolres OKU dari satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 4,1 gram. Sementara dari terduga pelaku Elan Satria (31), polisi berhasil mengamankan seberat  5,69 gram sabu.

Terduga pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," tutup Holdon. (*)

Kategori :