Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Fendi CS. Tim opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani, langsung memburu komplotan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Rumah Panggung Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya..
BACA JUGA:Liputan Curanmor, Kontributor INews Tv Malah Jadi Korban Curanmor
Tak membutuhkan waktu lama, 2 orang pelaku yakni Tono dan Asep berhasil diitangkap saat berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Kemudian pelaku lainnya Okto dan Fendi diibekuk saat berada di Jalan Kemala Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
“Selain menangkap ke 4 pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah tabung elpiji 3 kilo,
1 buah tabung gas oksigen 60 kilo, 1 buah selang api pemotong, dan 1 buah kunci inggris,” ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Jumlah BB yang Diamankan
BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak, Mobil Pickup Masuk Jurang, 1 MD
Karena perbuatan tersebut kata kasi humas, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya. (*)