INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, mengawasi dengan cermat verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berlangsung pada pertengahan pekan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.
Menurut Ika Ahyani Kurniawati, ketentuan tersebut memberikan mandat kepada seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menyusun Survei Kepuasan sebagai salah satu indikator kinerja dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Evaluasi dan Tingkatkan Kinerja, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Rapat Koordinsi dan Assesment
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kampanyekan Pembangunan Zona Integritas
Verifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik di Lapas Lubuklinggau menjadi prioritas utama, sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Aturan tersebut juga menekankan pentingnya menjalankan survei dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas hukum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa setiap langkah yang diambil dalam survei memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan profesional.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau
Dalam konteks ini, survei yang diverifikasi melibatkan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang telah berganti nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK).
Kedua survei ini memiliki peran penting dalam menilai kinerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa hasil survei haruslah mencerminkan realitas yang ada, karena Tim Penilai Nasional juga akan melakukan wawancara dengan penerima layanan melalui berbagai metode.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU
Termasuk wawancara online, sistem acak lewat telepon, dan melalui media sosial yang dimiliki oleh Lapas Lubuklinggau.
Tidak hanya memverifikasi survei, Ika Ahyani Kurniawati juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan integritas seluruh jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.
Ia menyatakan harapannya agar kinerja pelayanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan lapas dapat terus meningkat.