Wacana Tiga Provinsi Baru di Pulau Sumatera: Pemekaran Sumatera Utara Menuju Era Otonomi Baru

Jumat 23-02-2024,16:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif untuk Sumatera Utara. Dukung dan ikuti perkembangan rencana pemekaran kabupaten di Sumatera Utara ini.

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Wacana 5 Provinsi Baru Muncul Termasuk Sumatera Timur.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut terus menggeliat, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Awalnya, wacana pemekaran ini mencakup bentuk tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara. 

Namun, update terbaru menunjukkan bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara melibatkan bentuk 5 provinsi daerah otonomi baru.

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi. 

Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.

Namun, jumlah penduduknya masih di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. 

Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk sekitar 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi.

Penting untuk dicatat bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara berasal dari aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat. 

Kelima usulan provinsi baru ini masing-masing memiliki karakteristik dan potensi yang unik. 

Berikut adalah gambaran singkat dari setiap usulan provinsi baru:

1. Provinsi Tapanuli

6 kabupaten dan kota yang siap bergabung: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba, Samosir, Sibolga, dan Humbang Hasundutan.

Jumlah penduduk sekitar 1.32 juta jiwa dengan luas wilayah 12.750 kilometer persegi.

Ibukota calon provinsi: Siborong-borong atau Tarutung (Kabupaten Tapanuli Utara) atau Kota Sibolga.

Kategori :