Ibu kota yang direncanakan adalah Siborong-borong atau Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara, namun Kota Sibolga juga menjadi opsi potensial.
Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra): Keseimbangan Pemerataan Wilayah
Pemekaran terakhir yang diperhitungkan adalah Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).
Dengan melibatkan lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumtra diharapkan dapat membawa keseimbangan pemerataan wilayah di Sumut.
Dengan jumlah penduduk mencapai 1.53 juta jiwa dan luas wilayah mencapai 20.08 ribu kilometer persegi, Provinsi Sumatera Tenggara menjadi langkah penting dalam mempermudah kendali pemerintahan dan memastikan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang berjarak jauh dari ibukota saat ini, Kota Medan.
Implikasi Positif dan Tantangan
Wacana pembentukan tiga provinsi baru ini tidak hanya menjadi langkah maju dalam pengembangan otonomi daerah, tetapi juga memiliki dampak positif dan tantangan tersendiri.
Diantaranya, pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, peningkatan layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Namun, tantangan administratif dan keuangan perlu diatasi dengan cermat agar proses pemekaran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal.
Rencana ini menunjukkan komitmen untuk menjadikan Sumut sebagai pusat pertumbuhan dan kesejahteraan, serta memberikan peluang bagi masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan wilayah baru yang lebih otonom dan mandiri.
Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Melalui Daerah Otonomi Baru.
Pemerintah Indonesia terus menggeliat dalam upaya mencapai pemerataan pembangunan di seluruh negeri.
Selain rencana pembentukan tiga provinsi baru, perhatian juga tertuju pada pemekaran kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), sebagai langkah nyata dalam menciptakan daerah otonomi baru.
Mengatasi Tantangan Moratorium: Pemekaran Kabupaten Sebagai Solusi
Pemekaran kabupaten di Sumatera Utara diinisiasi sebagai langkah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku menjadi kendala utama, namun, pemekaran kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.