Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Terobosan Baru Menuju Kesejahteraan di Kepulauan Nias

Senin 04-03-2024,04:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, diperkirakan jumlah penduduknya mencapai sekitar 890 ribu jiwa. 

Meskipun masih menjadi proyeksi, angka ini memberikan gambaran awal potensi populasi Provinsi Kepulauan Nias.

Perkembangan Pemekaran Wilayah Sumatera Utara

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menghasilkan tiga provinsi baru, walaupun moratorium DOB masih berlaku. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Transformasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Potret Pemekaran Sumatera Utara: Proses Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Terhambat Moratorium DOB

Proses awal pemekaran mencakup Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.

Namun, pembaruan terkini membawa kabar bahwa pemekaran Provinsi Sumatera Utara mencakup lima provinsi daerah otonomi baru.

Meskipun terlihat ambisius, pemekaran ini dianggap realistis mengingat luas wilayah Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 72.981 kilometer persegi.

Statistik Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara saat ini terdiri dari delapan kota dan 25 kabupaten, menjadikannya salah satu provinsi terbesar di Indonesia. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Mengurai Impian Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI

BACA JUGA:Gunungsitoli Kota Wisata Indah di Pintu Gerbang Provinsi Kepulauan Nias Otonomi Baru di Sumatera Utara

Dengan jumlah penduduk mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, Provinsi Sumatera Utara berada di peringkat empat nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pemekaran wilayah ini menjadi strategi pemerintah untuk meratakan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. 

Meskipun masih dalam tahap awal, pemekaran Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Kategori :