INFORIAL, PALPOS.ID- Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman alam, memiliki potensi besar dalam pengembangan Indikasi Geografis (IG) yang memungkinkan perekonomian daerah terus berkembang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenmumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, pada acara desiminasi indikasi geografis dan merek kolektif di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang pada Kamis (7/3) yang lalu.
Dalam sambutannya, Ika Ahyani mengungkapkan bahwa penggunaan merek kolektif oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi yang dapat memberikan manfaat besar bagi berbagai pihak.
BACA JUGA: Smabut Bulan Suci Ramahdan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dapat Tambahan Tenaga Medis Perkuat Klinik Lapas
Manfaat tersebut antara lain adalah memperoleh reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, penguatan kualitas produk yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, serta menjadi alat pembangunan daerah.
Menyusul pernyataan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta Ketua Pelaksana, Yenni, menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual serta pentingnya pendaftaran KI khususnya IG dan merek kolektif.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, peserta yang merupakan perwakilan OPD Provinsi Sumatera Selatan/Kota Palembang terkait diberikan pemahaman tentang cara mendaftarkan IG/merek kolektif agar memperoleh pelindungan hukum.
BACA JUGA: Pustakawan Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel
BACA JUGA: 879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
Narasumber kegiatan berasal dari Ditjen Kekayaan Intelektual, yaitu Ketua Pokja Indikasi Geografis Irma Mariana serta Medi Destianita selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda.
Selain itu, hadir juga Founder Spiritual Business Coach Saefullah sebagai motivator bagi para pelaku UMKM.
Kadivyankumham menegaskan bahwa keberhasilan upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari Pemprov, Pemkot, Pemkab, hingga masyarakat pelaku usaha.
BACA JUGA:Bikin Kejutan Dunia Angkatan Laut China Berambisius Bangun Kapal Induk Bertenaga Nuklir
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia
Ia juga menambahkan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.
Pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh DJKI merupakan upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah dan melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Selain itu, pencanangan ini juga bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda
BACA JUGA:Pastikan Target Kinerja Triwulan I Berjalan Baik, Tim Divisi Adminitrasi Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT
Dalam penutupannya, Ika Ahyani menekankan bahwa merek kolektif saat ini mulai dipromosikan dan diseminasi kepada para pelaku usaha, UMKM, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).