Pertemuan dengan Menteri Otonomi Daerah Prof. Riyas Rasyid, MA, dan komisi II DPR-RI oleh Drs. H. Anwar Malik, Drs. H. Noer Muhammad, Dr. H. Burlian Abdullah, Bas M. Amin, H. Kaharuddin Aziz, dan rekan-rekannya berhasil membuahkan hasil dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin.
Pembentukan Kabupaten Banyuasin: Tanggal 2 Juli 2002
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, Menteri Dalam Negeri RI secara resmi meresmikan pembentukan kabupaten ini pada tanggal 2 Juli 2002.
Ibukota Kabupaten Banyuasin ditetapkan di Pangkalan Balai, dan Saudara Ir. H. Amiruddin Inoed diangkat sebagai Penjabat Bupati Banyuasin berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-26-266 Tahun 2002.
Identitas Baru dan Tantangan di Masa Depan
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, muncullah identitas baru bagi masyarakatnya.
Namun, tantangan-tantangan di masa depan tetap menjadi bagian dari perjalanan ini.
BACA JUGA:Munculnya 4 Provinsi Baru di Provinsi Sumatera Selatan Menggema: Aspirasi Rakyat untuk Otonomi Baru
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat: Potret Wilayah yang Berpotensi di Sumatera Selatan
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mengoptimalkan potensi dan menghadapi perubahan zaman.
Munculnya 4 Provinsi Baru di Provinsi Sumatera Selatan Menggema: Aspirasi Rakyat untuk Otonomi Baru.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Selatan (SumSel) terus berkembang, mengikuti aspirasi masyarakat dan tokoh lokal yang ingin melihat perubahan struktur administratif guna mengoptimalkan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat lokal.
Meskipun Pemerintah Pusat masih menjalankan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), usulan-usulan pemekaran ini mencerminkan dinamika sosial dan keinginan untuk perubahan yang lebih baik.
Latar Belakang Provinsi Sumatera Selatan