Karena itu, Soesilo memohon agar para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
"Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta yang terungkap selama persidangan, baik yang disampaikan oleh saksi, saksi ahli, maupun yang lainnya. Hal ini menunjukkan kegagalan penuntut umum dalam membuktikan dakwaan mereka," pungkasnya.**