Lebih dari itu, produk yang dilindungi dengan label IG juga memiliki potensi untuk menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tentu saja berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dalam sesi penutupan kegiatan, dilakukan penyerahan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan IG Jeruk Gerga Pagaralam oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan kepada Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) jeruk gerga Pagaralam, Sidarhan.
BACA JUGA: Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Dimutasi Bersama 57 Lainnya
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
Moment ini menjadi simbol kesuksesan kerjasama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait lainnya, termasuk kepala bidang pelayanan hukum, kepala sub bidang pelayanan kekayaan intelektual, dan perwakilan dari sub bidang pelayanan KI.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan yang memiliki nilai tambah dari segi geografis dan kualitas.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dan DJPB Sumsel Bekolaborasi Bina UMKM di Sumsel
BACA JUGA: Selama Ramadhan Kemenkumham Sumsel Gelar Pesantren Lapas
Langkah-langkah ini sejalan dengan visi dan misi Kemenkumham untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi perkembangan ekonomi, terutama dalam hal perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dan produk-produk lokal.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan langkah pendaftaran IG Jeruk Gerga Pagaralam ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah. ***