Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

Empat tersangka berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan. - Foto: Dokumen Palpos-
PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau kembali mengungkap peredaran narkoba lintas kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Selatan.
Empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ineks warna pink berlogo rolex sebanyak 108 butir.
Keempat tersangka yakni Novi Sulayan (28), warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Herlan (42) dan Dayu Rapano (25), warga Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Istigosah Bersama Ojol
Andri Eka Saputra (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan bernama Novi Sulayan, di kediamannya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas: Polres Lubuklinggau Rangkul Ojol Lewat Doa Bersama dan Aksi Sosial
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Bakar Rumah yang Dijual Suaminya, Ini Penyebabnya!
“Dari tangan tersangka pertama, petugas mengamankan 108 butir pil ekstasi berlogo Rolex.
Barang bukti tersebut dibungkus dalam tiga plastik klip, dua masing-masing berisi 50 butir dan satu berisi 8 butir,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tiga tersangka lainnya di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Mereka adalah Herlan, Dayu Rapano dan Andri Eka Saputra.
BACA JUGA:Cegah Kanker Payudara, Polres Lubuklinggau Beri Edukasi Polwan dan Bhayangkari
BACA JUGA:Cegah Kanker Payudara, Polres Lubuklinggau Beri Edukasi Polwan dan Bhayangkari
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ekstasi yang ditemukan pada Novi berasal dari Herlan, sementara Dayu dan Andri berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut dari Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menuju Kota Lubuklinggau.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Keempat tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,
Tidak menutup kemungkinan pengungkapan kasus ini akan dikembangkan ke jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: