“Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara tegasnya, seraya mengatakan penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau
BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar
Lebih lanjut Kasi humas mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (*)