3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

Senin 25-03-2024,22:48 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara tegasnya, seraya mengatakan penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar

Lebih lanjut Kasi humas mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (*)

Kategori :