PALEMBANG, PALPOS.ID - Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Hermansyah SH MH, dengan tegas membacakan tanggapannya terhadap pembelaan lima terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Jaksa Hermansyah menegaskan tetap pada dakwaan dan tuntutannya terhadap para terdakwa.
Dalam pembelaan repliknya, JPU menyoroti klaim dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa PT BA, PT BMI, dan Negara telah memperoleh keuntungan besar dari akuisisi PT SBS.
BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi
BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA
Namun, menurut JPU, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Dalam fakta persidangan, tidak ada laporan keuangan dari PT BA dan PT BMI yang menunjukkan adanya keuntungan dari akuisisi PT SBS sebagai kontraktor jasa penambangan di PT BA," ungkap Jaksa Hermansyah.
Jaksa juga merujuk pada kesaksian seorang akuntan publik yang menegaskan tidak ada data spesifik mengenai keuntungan yang diperoleh PT BA dari PT SBS.
"Pendapat ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada pembagian deviden kepada PT BMI sebagai anak perusahaan PT BA sejak akuisisi pada tanggal 28 Januari 2015 hingga saat ini," tegasnya.
BACA JUGA:Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili
BACA JUGA:Limpahkan Lima Tersangka Kasus Akuisi PT SBS Anak Perusahaan PTBA
Jaksa Hermansyah menyoroti laporan keuangan PT SBS dari tahun 2015 hingga 2021 yang menunjukkan ekuitas PT SBS masih negatif karena keuntungan yang diperoleh digunakan untuk menutupi hutang perusahaan.
"Setiap tahun, PT SBS mendapatkan pinjaman bergantian dari PT BA, PT BMI, dan anak perusahaan PT BA lainnya," ujar Jaksa Hermansyah.
Fakta ini juga tercermin dalam laporan keuangan PT SBS tahun 2018 dan 2019 yang menunjukkan adanya pinjaman dari PT BA dan anak perusahaannya.