Menurut JPU, kelima terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman pidana penjara antara 18 hingga 19 tahun.
BACA JUGA:PTBA Diduga Serobot Lahan Milik Kelompok Tani Sama Jaya
BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara Terganjal IUP PTBA
Mereka juga dijatuhkan tuntutan denda yang harus dibayar beserta hukuman tambahan uang pengganti bagi salah satu terdakwa.
Analisis Jaksa Terhadap Klaim Pembelaan
Jaksa Hermansyah menyoroti klaim dari pihak pembelaan yang menyatakan bahwa akuisisi PT SBS memberikan keuntungan besar bagi PT BA, PT BMI, dan Negara.
Namun, dalam analisisnya, Jaksa menegaskan bahwa klaim tersebut tidak didukung oleh fakta yang kuat.
Tidak Ada Bukti Keuntungan dari Laporan Keuangan
Dalam persidangan, Jaksa Hermansyah menekankan bahwa tidak ada laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan yang diperoleh dari akuisisi PT SBS.
BACA JUGA:Warga Minta PTBA Serius Merealisasikan Pembangunan Talud
BACA JUGA:PTBA Dipolisikan, Diduga Serobot Lahan Warga
Hal ini mengacu pada absennya pembagian deviden kepada PT BMI sebagai anak perusahaan PT BA, serta ketidaktersediaan data spesifik mengenai keuntungan yang diperoleh PT BA dari PT SBS.
Ekuitas PT SBS Tetap Negatif
Jaksa juga menyoroti laporan keuangan PT SBS yang menunjukkan bahwa ekuitas perusahaan tersebut tetap negatif selama periode 2015 hingga 2021.
Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh digunakan untuk menutupi hutang, bukan untuk memberikan keuntungan bagi PT BA atau PT BMI.
Pinjaman Rutin dari PT BA dan Anak Perusahaannya