Walikota Pagaralam Masih Evaluasi Dukungan Pembentukan Provinsi Sumselbar Pemekaran Sumatera Selatan

Jumat 29-03-2024,05:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Prana Putra Sohe menjelaskan, "Sebelumnya, Sumatera Selatan hanya terdiri dari Sumbagsel, namun sekarang terdapat provinsi-provinsi lain seperti Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung".

Pernyataan ini menunjukkan pandangan positif dari pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap pembentukan Provinsi Sumselbar, sebagai upaya untuk mempercepat kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Alasan Pembentukan Provinsi Sumselbar

Menurut Walikota Nanan, panggilan akrab Walikota Lubuklinggau, penting untuk melihat rencana pembentukan Provinsi Sumselbar dari sudut pandang pembangunan, bukan hanya politik atau distribusi jabatan semata. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumselbar: Tonggak Sejarah Baru Menuju Kemajuan Wilayah di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan dengan Pembentukan Provinsi Sumselbar

Dia menekankan bahwa perhatian harus diberikan pada kemajuan pembangunan yang dapat dicapai dengan adanya pemekaran wilayah ini.

Walikota Nanan juga menyoroti pentingnya persiapan administratif dari setiap pemerintah daerah yang berharap terbentuknya Provinsi Sumselbar. 

Termasuk di dalamnya adalah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung inisiatif pembentukan tersebut.

Persiapan Dukungan dan Hambatan

Meskipun terdapat keyakinan dari beberapa pemerintah daerah terkait manfaat pembentukan Provinsi Sumselbar, hingga saat ini hanya Kabupaten Empat Lawang yang secara resmi menyatakan kesiapannya dengan Perda dukungan.

BACA JUGA:Sumselbar Siap Bersaing: Melampaui Sumatera Selatan dengan Keberhasilan Pembentukan Otonomi Baru

BACA JUGA:Dilema Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim Antara Provinsi Sumselbar dan Provinsi OKE

Walikota Nanan menegaskan pentingnya dukungan dari setiap daerah melalui Perda yang telah disusun dengan baik. 

Dia juga menggarisbawahi perlunya keberadaan presidium pembentukan Provinsi Sumselbar sebagai syarat mutlak dalam proses ini.

Antisipasi Terhadap Moratorium Pemekaran Daerah

Kategori :