Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Senin 08-04-2024,15:03 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Dijelaskan Ariswan, dispensasi perpanjangan waktu pembayaran ini merupakan langkah positif dari pemerintah setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka, terutama di tengah masa libur panjang seperti Lebaran. (*)

Kategori :