Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung

Rabu 17-04-2024,13:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

LAMPUNG, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung.

Wacana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah tak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga di Pulau Sumatera. 

Salah satu usulan pemekaran yang tengah menjadi sorotan adalah pembentukan Kabupaten Natar Agung di Provinsi Lampung.

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan ini terus diperjuangkan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Usulan Kabupaten Otonomi Baru Sungkai Bunga Mayang Solusi Atasi Kemiskinan

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Konsolidasi Potensi Menuju Otonomi Baru Provinsi Lampung Tengah

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai pemekaran Kabupaten Lampung Selatan dan upaya pembentukan Kabupaten Natar Agung.

Kabupaten Lampung Selatan: Potret Wilayah yang Berpotensi

Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas wilayah mencapai 2.110 kilometer persegi, terdiri dari 17 kecamatan, 4 kelurahan, serta 256 desa. 

Populasi penduduknya mencapai 1.066.221 jiwa pada tahun 2023, menjadikannya sebagai salah satu bagian penting dari Provinsi Lampung.

Aspirasi Pemekaran: Kabupaten Natar Agung di Peta Administratif

Wacana pemekaran wilayah bukanlah hal yang baru. Banyak daerah di Indonesia yang memiliki aspirasi untuk menjadi kabupaten atau bahkan provinsi mandiri. 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Transformasi Menuju Masa Depan Otonomi Baru yang Lebih Cerah

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Otonomi Baru dengan Nama Mirip

Pulau Sumatera juga tidak terkecuali dari tren ini. Salah satu usulan pemekaran di sana adalah pembentukan Kabupaten Natar Agung, yang diusulkan sebagai bagian dari pemekaran Kabupaten Lampung Selatan.

Kategori :