Meskipun moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku dari Pemerintah Pusat, semangat untuk mewujudkan daerah otonomi baru tetap berkobar.
Kabupaten Cirebon, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, menjadi fokus pembahasan dalam rencana pemekaran ini.
Dengan luas wilayah mencapai 2.072 kilometer persegi dan populasi lebih dari 2.19 juta jiwa menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2019, Kabupaten Cirebon dianggap sebagai kandidat yang layak untuk dimekarkan.
Potensi Kabupaten Cirebon Timur
Calon kabupaten baru, yang diberi nama Kabupaten Cirebon Timur, mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat dan tokoh setempat.
Sebanyak 18 kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi bagian dari Kabupaten Cirebon Timur.
Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Astanajapura, Greged, Ciledug, Beber, Gebang, Babakan, Karangwareng, Karangsembung, Waled, Pangenan, Pasaleman, Susukanlebak, Sedong, Pabuaran, Mundu, Lemahabang, Losari, dan Pabedilan.
Pemilihan lokasi ibukota Kabupaten Cirebon Timur menjadi perhatian penting. Dua lokasi yang tengah dipertimbangkan adalah Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Ciledug.
Pemilihan ini akan berdampak besar terhadap perkembangan dan identitas kabupaten baru yang akan terbentuk.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Cirebon ini juga terlihat dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Mereka secara tegas menyatakan dukungan mereka terhadap pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.
Langkah ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon
Selain rencana pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, terdapat juga wacana yang lebih luas, yaitu pembentukan Provinsi Cirebon.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.