Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Selasa 23-04-2024,08:31 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Selain menangkap pelaku sambung kasat reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa empat tabung gas elpiji 3 kg, 2 mesin air merk Alkon dan 1 tangki sprayer elektrik.

BACA JUGA:Pengendara NMAX Wanita di OKU Ditodong Pistol, Motor Dibawa Kabur Begal

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Adalah Pembunuh

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara tujuh tahun,” tegasnya. (*)

Kategori :