PRABUMULIH, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Panwascam, yang merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
Menurut informasi yang diterima, alokasi kebutuhan anggota Panwascam untuk kota Prabumulih adalah sebanyak 11 orang.
Rincian kebutuhan tersebut mencakup dua orang untuk Panwascam Prabumulih Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih Utara, dan Cambai.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih ‘Periksa’ Oknum Bidan
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Malapraktik, Pj Wako Prabumulih Terjunkan Tim Dinkes dan Inspektorat
Sementara untuk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), hanya dibutuhkan satu orang anggota Panwascam Kecamatan.
Para calon anggota Panwascam Pilkada 2024 diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu kota Prabumulih. Persyaratan tersebut antara lain meliputi:
1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi.
2. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas, yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
BACA JUGA:Video Viral, Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek
BACA JUGA:Gelar Pleno Terbuka, KPU Kota Prabumulih Tetapkan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih.
4. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.