INFORIAL, PALPOS.ID- Pemerintah Kota Lubuklinggau merayakan momen bersejarah dengan menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Serah terima ini dilakukan secara langsung oleh Plt. Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansya, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.
Hibah tersebut merupakan bentuk dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada pelayanan publik, khususnya dalam konteks pelayanan keimigrasian di Lubuklinggau.
BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru
Tanah dan bangunan yang diberikan akan digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuklinggau.
Diharapkan, langkah ini akan memungkinkan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim berkembang menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuklinggau di masa depan.
Sebelumnya, tanah dan bangunan yang sekarang digunakan sebagai kantor Unit Kerja Kantor Imigrasi Lubuklinggau masih berada di bawah kepemilikan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Gedung dan SAE
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau
Namun, dengan langkah berani ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Dr. Ilham Djaya, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor keimigrasian.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
BACA JUGA: Kakanwi Kemenkumham Sumsel Resmikan de Paslah Cafe Lapas Lahat
Djaya juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan adanya hibah tersebut, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dapat meningkatkan statusnya menjadi kantor permanen di Lubuklinggau.
Ini tentu akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lubuklinggau secara keseluruhan.
Hibah yang diserahkan terdiri dari tanah seluas 2.451,20 meter persegi, bangunan gedung kantor dua lantai dengan luas 1.125,4 meter persegi, dan 29 unit peralatan mesin.
BACA JUGA:Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham
BACA JUGA: Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel