PRABUMULIH, PALPOS.ID – Kabar Bahagia bagi para kepala desa (kades) se Indonesia termasuk di Kota Prabumulih.
Pasalnya, pemerintah telah mengesahkan UU Desa Terbaru 2024 dimana dalam pasal Pasal 39 ayat satu disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dengan telah disahkannya undnag-undang desa tersebut, bikin seluruh kades di kota Prabumulih tersenyum Bahagia (full senyum).
Sebab secara otomatis, jabatan mereka diperpanjang 2 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan secara otomatis untuk tiga kepala desa di kota Prabumulih yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini sesuai aturan yang lama.
"Ada tiga kepala desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun," ungkap Fauzan kepada wartawan.
Menurut Fauzan, tiga kepala desa yang dimaksud telah mencapai akhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan secara otomatis diperpanjang dua tahun menjadi tahun 2027 berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Dengan adanya aturan baru ini, mereka memiliki hak untuk memperpanjang masa jabatan hingga dua tahun," tambahnya.
BACA JUGA:Tinjau PSN Transmisi 275 KV, Kapolres Prabumulih Ingatkan Perusahaan Bayar Kompensasi Kepada Warga
BACA JUGA:Capaian Target Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Prabumulih Mencapai 40 Persen
Ketika ditanya mengenai desa-desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Fauzan menyebutkan bahwa Desa Pangkul dan Desa Muara Sungai di Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) menjadi yang berhak atas perpanjangan tersebut.
"Di wilayah kami, hanya tiga desa yang terpengaruh oleh kebijakan perpanjangan masa jabatan ini," jelasnya.
Terkait dengan dana pensiun bagi kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Fauzan menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh kemampuan keuangan masing-masing desa.