Pemekaran Wiayah Kabupaten Sukabumi: Wacana Bentuk Otonomi Baru Sukabumi Utara di Jawa Barat

Selasa 14-05-2024,12:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kabupaten Sukabumi dengan luas wilayah mencapai 4.141 kilometer persegi dan terdiri dari 47 kecamatan, telah memenuhi kriteria untuk membentuk daerah otonomi baru. 

Rencana pemekaran ini telah mendapat dukungan luas, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah daerah.

Alasan dan Tujuan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Pasundan: Memelihara Identitas Otonomi Baru Melalui Pendidikan di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur: Menuju Pembentukan Kabupaten dan Kota Otonomi Baru di Jawa Barat

Wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar sering kali menyebabkan birokrasi yang lambat dan tidak efisien. 

Dengan pemekaran, diharapkan akan ada desentralisasi kekuasaan yang memungkinkan pemerintah daerah lebih fokus dalam melayani masyarakat setempat.

Dukungan dan Kesiapan Wilayah

Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara telah mendapat dukungan dari 21 kecamatan yang siap bergabung. 

Kecamatan-kecamatan ini meliputi Bojong Genteng, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, Cireunghas, Cisaat, Gegerbitung, Gunungguruh, Kabandungan, Kadudampit, Kalapanunggal, Kebonpedes, Nagrak, Parakansalak, Parungkuda, Sukabumi, Sukalarang, dan Sukaraja. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur: Otonomi Baru Kota Cipanas di Jawa Barat Memasuki Era Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang: Menuju Kesejahteraan Otonomi Baru Subang Utara di Jawa Barat

Ibukota kabupaten yang baru ini direncanakan berada di Kecamatan Cibadak, yang diproyeksikan akan menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi.

Tantangan dalam Proses Pemekaran

Moratorium Pemekaran Daerah

Kategori :