Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Kamis 23-05-2024,07:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Namun, dengan perencanaan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, pemekaran ini berpotensi membawa manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.

Pemekaran wilayah di Kalimantan Barat, khususnya pembentukan calon Provinsi Ketapang, menawarkan potensi besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan sumber daya alam yang melimpah, keindahan alam yang menakjubkan, dan dukungan infrastruktur yang memadai, calon provinsi ini memiliki peluang untuk menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia. 

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan potensi ini.

Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, pemekaran wilayah Kalimantan Barat khususnya pembentukan Provinsi Ketapang diharapkan dapat terealisasi dan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat. 

Potensi ekonomi, keindahan alam, dan kekayaan budaya di wilayah ini memberikan harapan besar untuk masa depan yang lebih baik.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.

Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sedang diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah. 

Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk membentuk dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau yang mungkin juga disebut Provinsi Tanjungpura. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat belum dicabut, pemekaran wilayah ini dianggap penting untuk pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.

Berikut adalah profil lima daerah calon DOB yang akan membentuk Provinsi Ketapang sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat:

1. Kota Ketapang

Kota Ketapang akan menjadi entitas baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang. 

Saat ini, Kabupaten Ketapang memiliki luas wilayah 31.240 kilometer persegi, terdiri dari 20 kecamatan dan 262 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 579.927 jiwa sesuai hasil sensus BPS tahun 2022.

Nantinya, Kota Ketapang akan mencakup dua kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, yaitu Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. 

Namun, kedua kecamatan ini belum memenuhi syarat sebagai kota otonom, sehingga perlu dilakukan pemekaran kecamatan lagi.

Kategori :