Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Kelebihan dan Kelemahan Calon Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

Jumat 24-05-2024,07:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kecamatan Sintang yang saat ini terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa bisa dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru. 

Dengan pemekaran ini, diharapkan persyaratan minimal empat kecamatan untuk pembentukan sebuah kota dapat terpenuhi.

Opsi Kedua: Menggabungkan Kecamatan Sekitar

Opsi kedua adalah menggabungkan Kecamatan Sintang dengan tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai. 

Penggabungan ini akan memastikan bahwa wilayah baru Kota Sintang memiliki cukup kecamatan untuk memenuhi persyaratan pembentukan kota.

Rencana Jangka Panjang: Provinsi Kapuas Raya

Pemekaran Kabupaten Sintang juga didorong oleh rencana jangka panjang untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya. 

Kota Sintang diusulkan menjadi ibu kota provinsi baru ini. Dengan demikian, pembentukan Kota Sintang tidak hanya penting untuk pemerataan pembangunan di tingkat kabupaten, tetapi juga untuk pengembangan wilayah yang lebih luas.

Perubahan Ibu Kota Kabupaten Sintang

Jika pembentukan Kota Sintang terealisasi, ibu kota Kabupaten Sintang yang lama akan dipindahkan. 

Dua lokasi yang diusulkan untuk menjadi ibu kota baru Kabupaten Sintang adalah Kecamatan Kelam Permai atau Kecamatan Sepauk Tempunak. 

Perubahan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan pembangunan lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Sintang.

Tantangan dan Peluang

Meskipun pemekaran wilayah sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti pendanaan, infrastruktur, dan administrasi, banyak pihak yang melihat pemekaran ini sebagai peluang besar. 

Dengan pembentukan Kota Sintang, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, ekonomi lokal dapat berkembang lebih pesat, dan kualitas hidup masyarakat setempat dapat meningkat.

Pentingnya Dukungan Pemerintah Pusat

Kategori :