Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meminta surat kesehatan hewan dari penjual.
Surat ini penting sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh otoritas yang berwenang.
"Surat kesehatan hewan dari daerah asal adalah salah satu jaminan bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit," ujar Iswan Hadi.
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Matangkan Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji 2024
Mengenai penyakit hewan, Iswan Hadi menambahkan bahwa meskipun PMK sudah melandai, kewaspadaan tetap diperlukan.
Penyakit ini dapat menular dengan cepat dan menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi sangat penting.
"PMK masih ada meskipun sudah sedikit melandai tapi tetap harus diwaspadai," katanya. (*)