OGANILIR,PALPOS.ID - Terkait adanya anggota Partai Politik (Parpol) yang lolos dan dilantik sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara), Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah memilih engan berkomentar.
Dihadapan awak media yang mewawancarainya, Majidah langsung bertolak pergi masuk ke ruangan katornya, tanpa sepatah katapun mengomentari perihal kasus tersebut.
Dirinya hanya berkenan diwawancarai perihal acara hari itu yakni rapat bersama pihak terkait perihal sosialisasi dan doa bersama soal persiapan pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2024.
Padahal dalam kasus tersebut ada banyak hal yang seharusnya dijelaskan kepada publik terkait bagaimana proses rekrutmen PPS, dan bagaimana bisa anggota Parpol dapat lolos bahkan dilantik serta apa tindakan selanjutnya yang akan di ambil KPU Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pelantikan 723 Anggota PPS Ogan Ilir: Menjaga Integritas Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemkab OKU Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Banjir dan Longsor
Padahal, dalam PKPU (Peraturan Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 butir e menyebutkan bahwa anggota PPK, PPS ataupun KPPS tidak boleh dari anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.
"Tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Edwin Cahya Putra angkat bicara prihal ada kadernya yang lolos dan dilantik PPS.
Menurutnya kedua nama tersebut yakni Melli (ML,Red) dan Adrean (AD,red) sebelumnya memang pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan namun selama ini tidak pernah aktif dan mengikuti setiap kegiatan kepartaiaan.
"Tadi sudah saya konfirmasi ke Ketua PAC Kecamatan Pemulutan Selatan, dia mengatakan memang pernah menawarkan yang bersangkutan (Melli) sebagai pengurus. Tetapi Melli tidak pernah hadir dan aktif dalam setiap kegiatan partai Gerindra," ungkapnya. Selasa, 29 Mei 2024 via telpon.
BACA JUGA:Drama Pembongkaran Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polda Langsung Turun Gunung
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-e78, Polres Prabumulih Ubah Rumah Tak Layak Huni Jadi Rumah Layak Huni
Melli juga kata Edwin selama ini tidak memyadari bahwa namanya masuk di kepengurusan partainya. Begitupun Adrian yang juga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.
"Kalau aktif aku pasti hapal orangnya karena itu merupakan dapil saya sendiri. Kalau pengurus di tiga kecamatan itu (Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan) pasti intens bertemu aku," lanjutnya.
Kalau dia tidak aktif, lanjutnya pihaknya tidak bisa mengatakan sebagai anggota partai. Dirinya merasa bingung terkait kasus tersebut dimana di satu sisi Melli merasa namanya di serobot sementara dari partai yang bersangkutan tidak aktif.
"Aku bingung jugo dari melli-nya merasa namanya di serobot kita dari kepartaian juga tidak bisa mengatakan dirinya anggota karena yang bersangkutan juga tidak aktif jadi bagaimana kita harus mengakui dirinya sebagai kader partai," pungkasnya.
Pihaknya, lanjut Edwin menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke KPU Ogan Ilir sebagaimana aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Cegah Dini Eskalasi Konflik Sosial di Sungai Sodong, Forkopimda OKI Berdialog dengan Warga dan Perusahaan
"Itulah kebiasaan yang sering terjadi apalagi di tingkat desa sering ketemu ada nama saja tetapi orangnya tidak ada. Adanya penyusunan kepengurusan partai di tingkat desa bikin dulu nama atau istilahnya nembak pucuk kudo. Sereing terjadi seperti itu," katanya.
"Kita mendukung penuh KPU untuk menerapkan aturan sebagaimana mestinya," ucap dia.(sro)