BORGOL,PALPOS.ID - Polres OKI memusnahkan 890 butir pil ekstasi hasil penangkapan Ardi Anto alias Bujuk (35), kurir asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang pada, Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto bersama tamu undangan lainnya dengan cara diblender di halaman Satres Narkoba Polres tersebut, Kamis, 30 Mei 2024.
"BB yang kami lakukan penyitaan sebanyak 990 butir ekstasi. Hari ini dimusnahkan sebanyak 890 butir, sedangkan 100 butirnya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan nanti terhadap tersangka," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013, tentang pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Ar Rahman Prabumulih Dibekuk Team Beruang Madu
"Saya mengimbau dan mengajak, marilah sama-sama menyayangi keluarga, keluarga besar dan anak-anak dengan menjauhi narkoba. Barang haram ini jelas merusak generasi muda," ujarnya.
Masih kata Hendrawan, apabila ditemukan penyalahgunaan narkotika, maka mereka pasti akan melakukan proses penegakkan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH ; Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti SH MH ; dan JPU Kejari OKI, M Riza Revaldo; serta Pengacara, Roland Farrudin SH.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladin Ostin mengemukakan, kurir asal Sungai Ceper itu ditangkap oleh Tim Khusus Macan Komering di Desa Cengal, Kecamatan Cengal.
BACA JUGA:Drg Asti RD Lakukan Silaturahmi dan Safari Politik di Palembang
BACA JUGA:Jasad Bocah SMPN 7 OKU Hanyut Telah Ditemukan
"Tertangkapnya Ardi Anto setelah dilakukan under cover buy oleh Timsus Macan Komering Polres OKI," tuturnya didampingi Kanit 1 Timsus Macan Komering, Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda, Ferry Kusmiran, serta Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian, Rabu, 15 Mei 2024.
Dikatakannya lagi, penangkapan bermula ketika Wakapolres OKI, Kompol Faisal P Manalu menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal.
"Hal itu membuat Kompol Faisal memerintahkan Iptu Djunaidi dan anggota untuk melakukan penyelidikkan. Lalu, Timsus Macan Komering berangkat menuju Desa Cengal untuk memastikan Informasi itu," imbuhnya.