MALUKU UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru.
Provinsi Maluku Utara yang membentang seluas 31.982 kilometer persegi dan terdiri dari 1.747 pulau, sedang berada di tengah-tengah wacana pemekaran wilayah.
Pemerintah daerah mempertimbangkan untuk membentuk empat kabupaten baru sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pembangunan dan memperbaiki layanan birokrasi.
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,25 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, rencana ini diharapkan dapat memangkas rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi administrasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Transformasi Otonomi Baru Menuju Pembangunan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk
Wacana ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan elit politik setempat, dengan banyak pihak yang mendukung langkah ini demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Berikut adalah rincian dari empat kabupaten yang diusulkan untuk dibentuk sebagai daerah otonomi baru:
1. Kabupaten Pulau Mangoli
Kabupaten Pulau Mangoli diusulkan sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula.
Lima kecamatan telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam kabupaten baru ini, yaitu Kecamatan Mangoli, Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Tengah, dan Kecamatan Mangoli Utara.
BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk
BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Membentuk 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan
Rencana ibukota Kabupaten Pulau Mangoli akan berada di Kecamatan Mangoli.
Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut melalui pembangunan yang lebih terarah dan efektif.