Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Jumat 31-05-2024,14:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dahulu dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, nama ini kemudian diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2019 yang ditandatangani pada 23 Januari 2019. 

Dengan luas wilayah 52.995,19 kilometer persegi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 kilometer persegi dan wilayah perairan seluas 42.892,28 kilometer persegi.

Usulan Pemekaran dan Alasan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

Usulan pemekaran ini tidak muncul secara tiba-tiba. Aspirasi masyarakat dan tokoh setempat untuk membentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya didasari oleh kebutuhan untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan. 

Hal ini sangat penting mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang sangat luas dan terdiri dari banyak pulau.

Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang telah menyatakan diri untuk bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Kota Tual adalah satu-satunya kota yang bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Persyaratan dan Dukungan untuk Pembentukan Provinsi Baru

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), optimis bahwa pembentukan provinsi baru ini akan segera terwujud. 

Menurutnya, semua persyaratan administratif dan jumlah minimal kabupaten/kota yang bergabung sudah terpenuhi. 

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

"Hanya saja dalam waktu dekat kita akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan secara resmi sesuai aturan undang-undang," tegas Yosep Sikteubun.

Yosep juga menjelaskan bahwa alasan mendasar pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya adalah untuk pengentasan kemiskinan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. 

Apalagi, wilayah calon Provinsi Maluku Tenggara Raya ini merupakan wilayah 3T, yaitu terdepan, terluar, dan terpencil. "Jadi Provinsi Maluku Tenggara Raya juga beranda NKRI," tambahnya.

Dukungan dari Tokoh dan Pemerintah Daerah

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari tokoh-tokoh dan pemerintah daerah. 

Kategori :