Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih Berhasil Diringkus Team Singo Timur

Minggu 02-06-2024,16:34 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

Menindaklanjuti laporan korban kata kapolsek Prabumulih Timur, Team Singo Timur di bawah pimpinan Kanit reskrim IPTU Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Hendak Nyebrang, Kakek Lansia Tewas Ditabrak KA Babaranjang Bermuatan Batubara

BACA JUGA:Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai

Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Tanpa menunda waktu, Team Singo Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ED, saat berada di kediamannya.

Herry Sulistio menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya. (*)

Kategori :