Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru

Senin 03-06-2024,13:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium ini dengan alasan untuk mengevaluasi daerah-daerah otonomi baru yang sudah ada serta memastikan kesiapan daerah-daerah calon DOB.

Selain itu, proses pemekaran juga membutuhkan dukungan politik yang kuat baik dari pemerintah pusat maupun dari parlemen.

Oleh karena itu, BPPMTR dan para pendukung pemekaran perlu terus melakukan lobi politik serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait.

Namun, harapan besar tetap ada. Banyak pihak yang optimis bahwa dengan kerja keras dan dukungan yang konsisten, Provinsi Maluku Tenggara Raya akan segera terwujud. 

Dukungan dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta para pemimpin daerah menjadi modal penting dalam perjuangan ini.

Jadi, pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi, dan mengentaskan kemiskinan di wilayah Maluku Tenggara. 

Dukungan dari berbagai pihak serta persiapan yang matang menjadi kunci suksesnya pemekaran ini. 

Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, harapan besar tetap ada bahwa Provinsi Maluku Tenggara Raya akan segera terwujud dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.

Pembahasan tentang pemekaran wilayah di Provinsi Maluku semakin hari semakin intensif. 

Kali ini, perhatian tertuju pada usulan pembentukan provinsi baru yang diusulkan oleh berbagai pihak di wilayah tersebut, yaitu Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR). 

Wacana ini muncul sebagai respon atas kebutuhan pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan di kawasan yang memiliki luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau dengan populasi mencapai 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.

Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar

Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Maluku Tenggara Barat, merupakan salah satu wilayah yang diusulkan bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki jumlah penduduk sebanyak 124.787 jiwa.

Batas-batas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah sebagai berikut:

Kategori :