Usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.
Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), Mayjen TNI Purn Drs. Christian Zebua, MM, bersama berbagai pihak telah melakukan koordinasi intensif untuk merealisasikan pemekaran ini.
Pada tahun 2014, rencana pembentukan provinsi ini sempat hampir terealisasi, namun tertunda akibat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, perjuangan untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias terus berlanjut hingga kini.
BACA JUGA:Indonesia Menyongsong Era Baru dengan Penambahan 2 Provinsi Baru di Sumatera Utara
BACA JUGA:Tapanuli Utara Penuh Keajaiban: Potensi Energi dan Kekayaan Alam yang Tersembunyi di Sumatera Utara
Strategis Nasional dan Keamanan Kedaulatan NKRI
Kepulauan Nias memiliki posisi strategis nasional karena berada di pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan berhadapan dengan Pulau Nikobar di India.
Posisi ini sangat berpengaruh terhadap pertahanan dan keamanan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias juga memiliki nilai strategis dari perspektif keamanan nasional.
Kendala dan Tantangan Pemekaran
Pemekaran wilayah tentunya bukan tanpa tantangan. Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini antara lain:
Moratorium DOB: Hingga saat ini, pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, yang menjadi hambatan utama bagi realisasi Provinsi Kepulauan Nias.
Koordinasi dan Dukungan Politik: Proses legislasi untuk pembentukan provinsi baru membutuhkan dukungan politik yang kuat baik di DPR RI maupun pemerintah pusat.